KOTAWARINGIN TIMUR - KPXVIII-2005 berikan edukasi dan penekanan kepada nelayan Daerah Aliran Sungai Mentaya untuk tidak menggunakan alat setrum dan racun, Rabu (08/06/2022).
Illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam dalam sektor perikanan dan perairan.
Di jelaskan dalam UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan "Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembubidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia."
Dirpolairud Polda Kalteng Akbp. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kapal XVIII-2005 Bripka Sunardi mengatakan “Setelah memberikan pemahamaman tentang bahaya Illegal Fishing bagi ekosistem ikan dan dampaknya terhadap lingkungan kami juga memberikan pemahaman tentang dampaknya secara hukum terhadap pelaku, ujar Sunardi.
Dalam kegiatan tersebut kami mengimbau dan berharap kepada masyarakat bantaran sungai Mentaya khususnya kepada Masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, untuk menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan hukum, tandasnya.